Langsung ke konten utama

Mengubah Stigma Negatif Terhadap Penyalahguna Narkoba

Marakmya kasus penyalahgunaan narkoba sering berujung pada kesimpang siuran terkait berita hal tersebut. Menjamurnya sindikat jaringan narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah tak ayal membuat pihak terkait yang menangani sering bingung dan kalap antara pengguna dan pengedar, meskipun bukan tidak mungkin bisa saja pengguna juga sekaligus menjadi pengedar bahkan sebaliknya.

Penyalahguna sering terjebak pada kasus tindak pidana kriminal, menurut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 “mengkonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar pidana, Hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan penyalah guna narkoba untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan, masa menjalani pengobatan dan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.”

Namun fakta dilapangan seringkali pengguna narkoba tersudutkan oleh hal-hal yang membuat dirinya bertambah beban penderitaannya, seperti misalnya mendapat perlakuan tidak yang tidak sepantasnya ketika terangkap tangan dengan adanya barang bukti narkotika dengan tujuan agar mau mengakui kesalahannya dengan menindak tidak berdasarkan UU yang berlaku.

Menambah berat beban, hal ini tidak akan membuat jera para pengguna, bukan tidak mungkin mereka menjadi semakin liar dan ganas akibat perlakuan yang mereka terima. Posisi mereka yang sedang dalam keadaan tertekan tentu harus kita fahami, bukan dengan cara menyudutkan dengan kesalahannya, mereka memang salah tetapi semua ada peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam menggunakan Voucher belanja atau apapun itu tentu tertulis syarat dan ketentuan berlaku, apalagi ini menyangkut keselamatan dan jiwa seseorang, untuk itu mari kita sama-sama untuk memahami hak dan kewajiban.

Kita sebagai masyarakat tidak ada salahnya untuk secara bersama-sama dalam hal pemberantasan anti penyalahgunaan narkoba, untuk itu kita juga harus tahu dan memahami butir-butir deskriminaisasi untuk menindak lanjuti para pelaku penyalah guna narkotika, seperti presentasi yang diberikan oleh BNN (Balai Narkotika Nasional) ketika saya menghadiri forum diskusi Anti Penyalahgunaan Narkoba yaitu sebagai berikut :    
  • Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan BNN dalam kondisi Tertangkap tangan.
  • Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari. Contoh : Shabu 1 Gr, Ekstasi 8    Butir, Ganja 5 Gr.    
  • Diperlukan uji Lab terhadap penggunaan Narkotika berdasarkan permintaan Penyidik.
  • Diperlukan gradasi terhadap penyalah guna narkotika berdasarkan permintaan Penyidik.
  • Tidak terdapat bukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
  • Dalam hal Hakim menjatuhkan perintah untuk dilakukan tidakan Hukum berupa rehabilitasi, Majelis hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat Rehabilitasi.
  • Untuk menjatuhkan lamanya rehabilitasi Hakim harus dengan sungguh – sungguh mempertimbangkan kondisi taraf ketergantungan terdakwa, sehingga wajib diperlukan keterangan ahli. 
sayangnya deskriminalasi dan depenalisasi UU No.35/2009 tentang narkoba belum berjalan, pentingnya  Deskriminalisasi diatas untuk:
  • Menurunkan prevalensi jumlah penyalah guna narkotika Sehingga permasalahan narkotika dapat ditanggulangi.
  • Melindungi dan menyelamatkan penyalah guna dan pecandu dari penghukuman badan, dimana tujuan penghukumannya tidak tercapai.

Dari keterangan di atas sudah jelas bukan? Bahwa pengguna narkoba hanya merupakan korban dan penjara bukan yang terbaik bagi mereka. Masyarakat kurang memahami kekhususan daripada adiksi, sehingga hukuman pidana dipahamin lebih berat dibandingkan proses rehabilitasi. Sekarang tiap daerah memilki IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang telah di rujuk oleh pemerintah, dengan mendatangi IPWL untuk melapor jika disekeliling kita terdapat pengguna atau pecandu narkoba, diharapkan program ini bisa mendukung Indonesia Bergegas menuju tahun 2015 bebas narkoba.

Perbuatan menggunakan, menguasai dan memiliki adalah perbuatan melanggar pidana namun tidak dituntut pidana apabila melakukan kewajibannya”

Pasal 128 (2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaiman dimaksud dalam Ps 55 ayat 1 Tidak dituntut pidana
Pasal 128 (3)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalanai prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana .

Menyeimbangkan hak dan kewajiban, mungkin salah satu cara agar bisa kita menyeimbangkan apa yang harus kita perbuat sebagai warga Negara yang bertanggung jawab dan mendapatkan hak guna mencapai keselarasan hidup sehingga tercapai misi dan visi kita dalam bermasyarakat.

Bagi pengguna atau pecandu narkoba, ada baiknya jika kita memiliki kesadaran dari diri sendiri sebelum lebih jauh ada dilingkaran hitam narkoba, melaporkan diri untuk keselatan diri dari cengkraman bahaya narkoba yang akan terus membelenggu jiwa kalian. Seolah tidak ada puasnya jika kita mengikuti terus nafsu duniawi yang hanya didapat sesaat tetapi dampaknya sangat panjang. Sayangi jiwamu dan selamatkan generasi bangsa dari jahatnya narkoba.Mari kita wujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekarang Praktis Pesan Tiket Bus Budiman Bisa via Online

Bus Budiman ( Reguler ) Bisnis AC Sering bepergian ke luar kota dari kecil membuat saya tidak aneh dengan moda transportasi yang namanya bus, dari kelas ekonomi sampai eksekutif tentu pernah saya coba. Soal fasilitas yang dirasakan ya sudah tentu ada perbedaannya, tinggal pilih sesuai selera dan budget saja, hehe. Jadi ingat waktu kecil, pertama kali naik bus keluar kota rasanya senang banget ada perasaan gimana gitu bisa jalan-jalan sambil lihat pemandangan dan menikmati fasilitas bus. Sekarang tentu banyak bus yang disulap menjadi nyaman tidak seperti dulu yang kelas ekonomi aja bikin gerahnya minta ampun, belum lagi kalau berjubel dengan penumpang yang lain, hiks sedihnya waktu itu. Bahkan pengalaman dulu pernah sampai rebutan berlari-larian demi mendapatkan kursi di bus, dan bukan sekali dua kali ini terjadi karena hampir sebulan sekali saya keluar kota saat akhir pekan kebanyakan orang libur beraktivitas seperti sekolah dan kerja. Kebetulan rumah mertua di Banjar ( Ja...

Mengenal Lebih Dekat Keberagaman Dan Indahnya Alam Papua

Papua itu Indonesia Ada yang pernah nonton tayangan Ethnic Runaway? Dulu tayangan ini yang selalu saya nanti-nantikan. Tayangan yang selalu sukses membuat saya hanyut dalam suasana, seolah saya sedang berada di tempat tersebut. Namanya juga ethnic ya berarti unik dan spesial. Mengisahkan seperti misalnya kebiasaan adat setempat, tradisi leluhur, dan masih banyak lagi aktivitas yang membuat saya pengin berbaur dengan mereka. Merasa bangga dan bersyukur tinggal di negara yang kaya raya dengan budaya dan adat istiadat, banyak yang bilang kalau Indonesia itu surga nya dunia karena kaya akan hasil bumi, suku dan budaya yang beraneka ragam dan mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. So, nikmat mana lagi yang kamu dustakan? Makanya beneran saya tidak tertarik untuk travelling ke luar negeri toh di sini juga masih banyak yang belum terjamah dan tidak kalah dengan luar negeri. Andai saya mampu pengin rasanya keliling Indonesia, semua b...

Store Tour Harga Teman Giant Bareng Meisya Siregar

Belanja, siapa sih yang tidak suka dengan belanja meskipun terkesan rempong tetapi kini belanja menjadi trend dan sesuatu yang hal yang paling asyik menurut saya. Apalagi kalau belanjanya ke tempat yang aman, nyaman, leluasa dan yang pastinya sering ada diskonan, hehe. Semua pasti sudah tidak asing lagi kan dengan Giant, tempat belanja favorit saya karena selain lokasinya dekat dengan tempat tinggal yang pastinya Giant ini punya daya tarik tersendiri karena bisa belanja sambil bermain bersama anak, ya seperti yang sudah saya jelaskan diatas akan senang bila aktivitas belanja berada dilingkungan yang aman, nyaman dan leluasa. Makanya saya suka belanja sambil bermain sama sikecil ke Giant, terlebih di Giant dekat kami ada kereta Thomas jadi ya anak sama bapaknya bermain sementara saya sibuk berbelanja di Giant. Sisi lain senang  berbelanja di Giant karena suka ada potongan harga, jadi ingat waktu masih sering belanja diapers anak selalu nunggu diskonan, hihi dan lumayan b...