Langsung ke konten utama

Hak Untuk Blogging


Dunia blogging saat ini sangat pesat pertumbuhannya, era digital serta kemajuan social media yang sangat berpengaruh pada aktivitas keseharian kita. Indonesia sebagai pengguna social media tertinggi di dunia khususnya pengguna akun facebook dan twitter khususnya di daerah Jakarta. Berbagai informasi bisa kita dapatkan langsung dari akun ini, seperti untuk menaruh link blog, jualan dan lainnya. Dari semua keterkaitan itu, maka @article19asia tertarik untuk mengunjungi Indonesia dan sharing dengan para blogger.

Bertempat di Hotel Morissey Jakarta pusat pada tanggal 05 April 2013, saya dan beberapa blogger berkesempatan untuk hadir dalam diskusi yang santai dan tentu membawa angin segar buat para blogger, karena seperti yang kita ketahui maraknya para blogger yang bermasalah dengan pihak tertentu dan sebagainya sehingga hal ini memberi tantangan dan ketertarikan tersendiri buat Article19.org sehingga menempatkan Indonesia menjadi salah satu pendukung organisasi ini.  Acara diskusi yang menghadirkan nara sumber yang datang langsung dari luar negeri yaitu Andrew Smith dan Judy taing.


Article 19 adalah sebuah organisasi hak asasi manusia internasional yang didirikan pada tahun 1986, yang mempertahankan dan mempromosikan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di seluruh dunia. ARTICLE 19 mendapatkan mandatnya dari Deklarasi Hak Manusia Universal, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan informasi. Maraknya pemanfaatan blogger bagi sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab, seringkali para blogger dihadapkan pada permasalahan yang konplik dan tidak jarang menempuh cara jalur hukum.

Dibawah hukum hak asasi manusia internasional, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hingga saat ini  tentu kita masih belum melihat adanya upaya untuk menegaskan posisi blogger dalam hokum internasional. Ada dua alasan mengapa hal ini  tidak seharusnya menjadi masalah.
  • Pertama, Selama aktivitas blogger tersebut masuk ke definisi fungsional jurnalisme , mereka harus mendapatkan perlindungan sebagaimana yang diberikan kepada jurnalis di bawah hukum internasional di suatu wilayah tertentu.
  • Kedua, Kurangnya standar internasional spesifik ini merupakan peluang bagi masyarakat internasional untuk mengembangkan standar perlindungan tertinggi bagi blogger.
Hak kebebasan berekspresi di jamin di bawah pasal 19 Deklarasi Universal Kebebasan Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights/UDHR) dan di jabarkan lebih lanjut serta di berikan kekuatan hokum di bawah pasal 19  Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ( International Covenant Civil and Political Rights/ICCPR ). Sementara kebebasan hak berekspresi adalah hak fundamental, hal tersebut tidak di jamin dalam artian absolut. Kebebasan berekspresi harus memenuhi 'tes tiga tahap' ( three part test) yang terdiri dari :   
  • Pembatasan harus diatur dalam undang-undang. Harus terdapat undang-undang yang di formulasikan dengan presisi yang cukup untuk memungkinkan individu untuk meregulasi pelakunya sesuai dengan undang-undang tersebut.    
  • Pembatasan harus memiliki tujuan yang sah, sebagaimana berulangkali dinyatakan dalam pasal 19(3) (a) dan (b) ICCPR
  • Pembatasan harus diperlukan dan propossional dalam masyarakat demokratis. Pembatasan harus didasarkan pada kebutuhan sosial yang mendesak, dan jika terdapat cara lain yang lebih lunak untuk mencapai tujuan yang sama, maka cara yang lebih lunak tersebut yang harus diterapkan.
Indonesia sebagai jumlah pengguna sosial media terbesar  yang menjadikan salah satu alasan bagi Article19 dan menjadikan Indonesia sebagai prioritas untuk dikunjungi  untuk sharing bersama blogger. Melihat dari berbagai aspek seperti penistaan, pengobaran kebencian dan lain-lain. Semoga keberadaan dan peran blogger sebagai jurnalis warga yang memberikan informasi lewat blog bisa diakui di mata hukum dan dunia, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus yang merugikan blogger. Bagaimanapun blogger adalah pemberi informasi warga yang telah banyak membantu seputar tips, bisnis, isu yang sedang berkembang dan banyak hal lainnya.


Blogger juga harus bertanggung jawab atas beragam jenis pelanggaran yang berusaha mengkriminalkan penyebaran suatu ucapan (speech) yang sangat nyata ofensif atau mengancam (menacing) yang dibuat melalui jaringan komunikasi elektronik. Undang-undang yang membuat timbulnya tuntutan tersebut masih sangat bermasalah bagi kebebasan berekspresi. Secara khusus, ketentuan-ketentuan yang mengkriminalkan ucapan yang ‘amat ofensif’ (‘glossy offensive’ speech) mengharuskan adanya interprestasi subjektif yang unggul (eminent). Di sejumlah Negara, hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah tuntutan terhadap blogger (atau pengguna social media) karena komentar-komentar yang mereka posting secara online.

Serupa dengan hal tersebut, blogger harus menyadari bahwa mereka tetap harus tunduk pada aturan pengadilan (contempt law) jika mereka mengungkap nama-nama individu yang anonimitasnya dilindungi oleh perintah pengadilan atau jika mereka tidak menghormati azas praduga tak bersalah ketika melapor untuk suatu kasus di pengadilan. Berkaca dari para pengalaman blogger baik di Indonesia maupun Negara lain, semoga kita bisa bijak mempergunakan social media dengan mematuhi segala aturan dan tata bahasa yang baik dengan tidak mengundang propokasi dan propoaksi pihak lain yang sering menimbulkan konflik di dunia maya. Selamat Berekspresi.***

Sumber : Kutipan Article19
Foto Pribadi

Komentar

  1. wow, ulasannya bagus banget, mengena, terpikirkan secara detail hak kita sebagai penulis blogging.. good job mak, inspiratif :)

    BalasHapus
  2. Heheee....iya selama ini blogger kurang di akui keberadaannya :(

    BalasHapus
  3. Dan blogger (spt kamu) konsisten menulis hal-hal yg memang patut dipublikasikan, spt ini. Thanks!

    BalasHapus
  4. Thank's jg Kang Mt ats undangan dan informasinya :)

    BalasHapus
  5. Blogger memang harus bisa menyuarakan isi hatinya dengan bebas dan bertanggung jawab

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mampir ke blog saya, semoga berkesan dan bermanfaat dan jangan lupa boleh tinggalkan jejak dengan memberi komentar, Bye..

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Budaya Batak Yang Unik Dan Beragam Di Wedding Batak Exhibition 2024

Wedding Batak Exhibition 2024 Indonesia dengan keberagaman adat dan budaya menjadikan aku sebagai Bangsa Indonesia yang bangga bisa tinggal di negara yang kaya dengan adat dan budaya. Kagum akan semua kebudayaan dan sangat tertarik ingin mempelajarinya, tak terkecuali budaya Batak sebagai suku leluhur keluargaku yang semuanya belum aku pahami, karena opung doli yang kami cinta sudah berpulang lebih dahulu pada waktu aku masih kecil, jadi tidak sempat belajar dan tanya jawab, hehe. Batak, yang menurut banyak orang di cap dengan watak keras dan nada bicara yang tinggi seolah menggambarkan orang Batak itu "galak", padahal tidak demikian, pernah dengar sejarahnya kenapa orang Batak kalau berbicara nadanya tinggi itu karena jaman dahulunya kan mereka hidup berpencar saling berjauhan dan tinggal di hutan gitu, jadi komunikasinya dengan berteriak jadi terkesan galak. Kalau salah koreksi ya!.  Kembali ke Laptop!  Batak Untuk Indonesia Menyambung dengan event yang digelar di CFD Sarin...

Pagelaran Budaya Batak Wedding Batak Exhibition 2024

  Adat adalah Identitas, adat lebih dahulu ada sebelum Republik Indonesia terbentuk, adat harus dihormati dan dihargai ~ Glenn Fredly  Foto: dokpri Bisa dibayangkan kalau seluruh manusia di dunia hidup tanpa adat dan budaya?, mungkin kehidupan tidak akan mengalami kemajuan teknologi, tidak pintar, zaman akan tetap primitif, tidak ada tarian dan nyanyian khas yang menggambarkan suku tertentu. Indonesia yang kaya dengan adat, budaya dan suku, aku bersyukur menjadi bagian dari negara Republik Indonesia, keberagaman adat budaya yang selalu menarik untuk diulik, rasanya belum semua aku pelajari dan mengenalnya karena terlalu banyak dan beragam. Hidup dilingkungan dari suku Batak, menjadikan aku sangat tertarik dengan adat dan kebudayaan leluhur, setiap apapun itu yang berhubungan dengan adat entah itu ketika sedang ada perayaan pernikahan, kelahiran maupun kematian sudah pasti berbeda antara suku satu dengan suku yang lainnya.  Sedari kecil dibesarkan sama opung doli dan opung...

Selalu Waspada Dari Berbagai Macam Penipuan Online Yang Selalu Mengintai

Dompet digital (e-wallet) pada zaman sekarang ini sepertinya sudah menjadi hal yang krusial, karena  sangat membantu mempermudah urusan financial dengan cepat tanpa ribet. Mau transfer uang, mau bayar IPL tidak harus mengetuk pintu pak RT, mau bayar sekolah tidak harus ke ruang Tata Usaha, bayar listrik gak harus ke PLN  dan mau jajan pun tidak perlu ngubek-ngubek tas cari uang receh, tinggal bayar lewat smartphone, semua langsung beres tanpa buang-buang waktu dan energi. Sesimple itu ya hidup dijaman sekarang. Era digital yang serba cepat dengan segala kemudahannya, tentu ada risiko yang mengintai para penggunanya, semua bisa saja jadi korban tanpa pandang bulu. Semakin canggih teknologi maka semakin tinggi juga permasalahan yang dihadapi. Banyaknya penipuan yang memanfaatkan celah digital semakin sini semakin tinggi kasusnya, karena data pribadi seperti KTP bisa saja disalahgunakan oleh penipu, dan itu bisa berakibat buruk bagi kita. Hal ini menunjukkan betapa rentannya kita...